Tebing Tinggi-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Tebingtinggi dengan 10 lembaga melakukan penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) dalam rangka pengawasan partisipatif, Kamis (16/6/2022) di aula Bawaslu setempat, Jalan Deblod Sundoro.
Adapun 10 lembaga yang diikutsertakan MoU tersebut yakni, Kesbangpol, MUI, FKUB, PWI, GAMKI, STIE Bina Karya, Al-Hikmah, JaDI, Karang Taruna dan Ansor.
Dalam sambutannya, Plt Ketua Bawaslu Tebingtinggi, Harirayani didampingi Anggota, Halda Qemlani Pane dan Korsek, Zulfi Pandapotan Nasution mengatakan Bawaslu sebagai salah satu Lembaga penyelenggaraan Pemilu perlu dukungan dan kerjasama dengan antar lembaga dalam pelaksanaan pengawasan seluruh tahapan Pemilu.
“Tahapan Pemilu telah dimulai 14 Juni 2022, pengawasan tidak saja tugas Bawaslu, melainkan seluruh pihak mempunyai tugas dalam pengawasan partisipatif untuk mensukseskan pesta Demokrasi,” ucapnya.
Dijelaskannya, tujuan penandatanganan MoU sebagai upaya penguatan fungsi hubungan antarlembaga, mengembangkan pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat umum.
“Kita (Bawaslu) mendorong kegiatan ini untuk tercipta demokratis,” ujarnya.
Mewakili Pemko Tebingtinggi, Kepala Kesbangpol, Zubir Husni Harahap mengatakan, sejak ditetapkannya tahapan Pemilu, tinggal 608 hari lari pelaksanaannya.
Harirayani berharap perwujudan dari demokrasi ini nantinya dapat berjalan dengan damai, pemilih yang rasional dan terhindar dari Money Politic.
“Pemko Tebingtinggi siap mendukung dan mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitas karena akan ada sanksi bagi yang melanggar,” ungkapnya.
Zubir juga berharap, lembaga yang ikut melakukan MoU agar senantiasa ikut mensosialisasikan pendidikan politik baik secara kelembagaan maupun secara kemasyarakatan.
Penulis : Japet Arki Bangun
Comments
0 comments