Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia , Organisasi, Data dan Informasi (SDMODI) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tinggi, Halda Qemlani Pane dan Koordinator Sekretariat, Zulfi Pandapotan Nasution menyambut kedatangan Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Johan Alamsyah dalam rangka Monitoring terkait Tata Naskah Dinas, Kamis (25-11-2021).
Dalam sambutannya Kordiv SDMODI menyampaikan terimakasih kepada Kordiv Organisasi Bawaslu Provinsi yang sudi berkunjung ke Bawslu Kota Tebing Tinggi dan mohon bimbingan dan arahannya.
“Terimakasih atas kunjungan Bapak, ke Bawaslu Tebing Tinggi,selanjutnya kami mohon bimbingan dan arahan agar tata naskah dinas di Bawaslu Kota Tebing Tinggi dapat dilaksanakan dengan baik”.
Dalam membuka arahan dan bimbingannya Johan Alamsyah membuka dengan mengingatkan kembali tentang Peraturan Bawaslu(Perbawaslu) No 13 Tahun 2020.
“Didalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah disebutkan bahwa tata naskah dinas merupakan pengaturan tentang jenis format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan,distribusi dan media yang digunakandalam komunikasi kedinasan, untuk menyamakan persepsi tentang hal tersebut perlu dilakukan monitoring”ucapnya.
Ada beberapa hal yang tidak diatur oleh Perbawaslu yang masih dapat dipergunakan yang berkaitan dengan norma kesopanan dan estetika.
“Ada hal-hal yang tidak diatur dalam Perbawaslu menurut saya masih dapat dipergunakan sebagai contoh kalimat “Dengan Hormat”,secara peraturan sah, karena tidak diatur, akan tetapi dari segi kesopanan dan estetika tidaklah elok kalau kita membuat surat kepada atasan tidak disertai penulisan tersebut” ungkapnya
Selanjutnya beliau berpesan kepada staf yang ada di Bawaslu Kota Tebing Tinggi agar terus belajar dan membiasakan diri dengan tata naskah dinas
“Saya berharap semua staf mengetahui tentang tata naskah dinas, terus belajar dan membiasakan diri. Karena tidak akan menjadi budaya kalau tidak dimulai dengan terbiasa”tutupnya.
Humas Bawaslu Kota Tebing Tinggi
Comments
0 comments