Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi-Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat Dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Harirayani melakukan pengawasan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi, untuk memastikan telah Kekesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 25 Ayat (2) dan (3). Jumat (11 Februari 2022)
KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). sebagaimana tertuang dalam Pasal (3) dapat dilakukan melalui :a. Papan Pengumuman; b. Laman KPU Kab/Kota; c. Media Sosial; d. Pernyataan pers; dan/ataue. Media lainnya.
Dari pengawasan yang dilakukan didapati bahwa papan pengumuman KPU sudah berisi pengumuman hasil DPB tetapi belum Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (2) yaitu meliputi: a. nomor; b. nama lengkap; c. status perkawinan; d. jenis kelamin; e. keterangan disabilitas; dan f. nomor TPS. Dalam hal ini, Harirayani menghimbau kepada KPU melalui Anggota KPU, Rudi Herwin yang membidangi DPB untuk melengkapi pengumuman yang dimaksud. “Pengumuman yang tertera dipapan penguman KPU masih belum sesuai dengan PKPU kami berharap untuk dilengkapi begitu juga yang ada dilaman KPU dan media sosial ”.himbaunya
Menanggapi himbauan tersebut Rudi Herwin menyampaikan akan melengkapi kekurangan tersebut serta berharap agar antara KPU dan Bawaslu saling mengisi dalam penyamaan perepsi terkait UU dan Peraturan yang menjadi pedoman penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kami akan segera melengkapinya dan kami berharap kita dapat saling mengisi dalam penyamaan persepsi terkait UU dan Peraturan untuk Pemilu kedepan”. tanggapnya.
Selanjutnya Harirayani dan Rudi Herwin melihat bersama penempelan DPB yang sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 di papan penguman kantor KPU Kota Tebing Tinggi.
Editor dan Fografer : Darma M Hrp
Comments
0 comments